Presiden Tolak 100 Permohonan Grasi Kasus Narkoba
Selasa, 16 Oktober 2012 – 14:44 WIB
JAKARTA--Pihak Istana melakukan pembelaan. Menurut juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memberikan grasi pada tersangka narkoba, tidak dilakukan dengan tujuan terselubung. Melainkan atas dasar kemanusiaan dan sudah melalui banyak pertimbangan.
Pada wartawan di Jakarta, Selasa (16/10), Julian mengatakan pemberian grasi hukuman mati oleh Presiden, sesuai dengan amanat konstitusi pasal 14 ayat 1. Presiden juga memberikan grasi setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
"Jadi tidak serta merta. Karena Presiden sebelumnya juga menerima saran dan rekomendasi dari menteri terkait," kata Julian.
Tidak semua rekomendasi yang masuk, diterima oleh Presiden. Karena harus ditelaah lebih dulu."Perlu diketahui, sampai saat ini sudah ada lebih dari 100 permohonan grasi hukuman mati narkoba yang ditolak," tambah Julian.(afz/jpnn)
JAKARTA--Pihak Istana melakukan pembelaan. Menurut juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas