Presiden Tolak 100 Permohonan Grasi Kasus Narkoba
Selasa, 16 Oktober 2012 – 14:44 WIB
JAKARTA--Pihak Istana melakukan pembelaan. Menurut juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memberikan grasi pada tersangka narkoba, tidak dilakukan dengan tujuan terselubung. Melainkan atas dasar kemanusiaan dan sudah melalui banyak pertimbangan.
Pada wartawan di Jakarta, Selasa (16/10), Julian mengatakan pemberian grasi hukuman mati oleh Presiden, sesuai dengan amanat konstitusi pasal 14 ayat 1. Presiden juga memberikan grasi setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
"Jadi tidak serta merta. Karena Presiden sebelumnya juga menerima saran dan rekomendasi dari menteri terkait," kata Julian.
Tidak semua rekomendasi yang masuk, diterima oleh Presiden. Karena harus ditelaah lebih dulu."Perlu diketahui, sampai saat ini sudah ada lebih dari 100 permohonan grasi hukuman mati narkoba yang ditolak," tambah Julian.(afz/jpnn)
JAKARTA--Pihak Istana melakukan pembelaan. Menurut juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi