Presiden Tolak Grasi Terpidana Mati Bali Nine

Presiden Tolak Grasi Terpidana Mati Bali Nine
Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran. Foto: skynews.com.au

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan terpidana mati perkara narkotika, Andrew Chan. Anggota kelompok yang terkenal dengan sebutan Bali Nine, itu pun kini terancam dieksekusi mati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana menjelaskan, penolakan grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 yang diterima Korps Adhyaksa, Kamis (22/1).

"Kejagung RI hari ini (22/1) menerima salinan Keppres nomor 9/G tahun 2015 bertanggal 17 Januari 2015 yang menetapkan menolak permohonan grasi terpidana mati perkara kejahatan narkotika atas nama Andrew Chan," kata Tony, Kamis (22/1).

Hanya saja kapan pelaksanaan eksekusi matinya belum ditentukan. Termasuk pula tempat pelaksanaan eksekusinya. "Terkait dengan pelaksanaan eksekusi, sampai hari ini Kejagung belum menentukan jadwal dan tempat pelaksanaannya," ujar Tony.

Sebelumnya, Andrew diketahui mengajukan upaya hukum luar biasa yakni grasi. Upaya itu membuat Kejagung tak bisa mengeksekusi rekannya yang juga anggota komplotan Bali Nine, Myuran Sukumaran.

Myuran memang sudah tidak lagi memiliki upaya hukum setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo 30 Desember 2014.

Namun, pelaksanaan hukuman mati untuk kelompok Bali Nine belum bisa dilakukan karena harus menunggu putusan grasi Andrew Chan.
"Pelaksanaan hukuman mati untuk kelompok Bali Nine belum bisa dilakukan. Kami menunggu satu orang lagi, yakni Andrew Chan," tutur Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Undang-undang nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, apabila kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap para terpidana mati.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan terpidana mati perkara narkotika, Andrew Chan. Anggota kelompok yang terkenal dengan sebutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News