Presiden Tunjuk Menteri ESDM Pimpin Tim Renegosiasi Gas Tangguh
Jumat, 24 Mei 2013 – 12:22 WIB

Presiden Tunjuk Menteri ESDM Pimpin Tim Renegosiasi Gas Tangguh
“Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Renegosiasi LNG Tangguh, dapat dibentuk Tim Teknis dan Sekretariat serta menunjuk narasumber yang ditetapkan oleh Menteri ESDM selaku Ketua Tim Renegosiasi LNG Tangguh,” bunyi Pasal 5 Keppres tersebut.
Masa kerja Tim Renegosiasi Tangguh terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini (13 Mei) sampai dengan 31 Desember 2013.
Terkait segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Renegosiasi Tangguh ini, sesuai Pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 dibebankan kepada APBN c.q. Kementerian ESDM. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 yang ditandatanganinya pada 13 Mei 2013 menugaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis