Presiden Utamakan Hukuman Mati Terpidana Kasus Narkotika

Presiden Utamakan Hukuman Mati Terpidana Kasus Narkotika
Presiden Joko Widodo. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan Presiden Joko Widodo mengutamakan hukuman mati terhadap pelaku narkoba. Sebab, narkoba menjadi ancaman‎ bagi para generasi muda.

Hal itu diungkapkan Tedjo menanggapi soal dua orang terpidana mati yang mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung padahal dijadwalkan menjalani eksekusi. Mereka adalah terpidana mati kasus narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam, berinisial AH dan PL.

AH dan PL mengajukan PK pada 15 Desember 2014. Akhirnya, Pengadilan Negeri Batam menetapkan sidang PK yang diajukan kedua terpidana pada 6 Januari 2015.  Jika tidak mengajukan PK, ‎keduanya akan dieksekusi pada 2014.

‎"Bapak Presiden kita menghendaki narkoba dulu karena inilah yang mengancam generasi muda kita," kata Tedjo usai menghadiri open house di rumah dinas Menkumham Yasonna Laoly di Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/12).

Tedjo menyatakan ancaman kepada generasi muda lewat narkoba terjadi karena para pengedar narkoba tetap bermain meskipun berada di dalam penjara.

"Setiap kali akan dieksekusi mengatakan PK. Nanti selesai, dia bermain lagi, nanti PK lagi," tandas Tedjo.  (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan Presiden Joko Widodo mengutamakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News