Presiden Wacanakan Revisi UU ITE, Kang Ujang Beri Saran Kritis Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin menyambut positif wacana perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau revisi UU ITE yang dikemukakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, belakangan ini mulai membudaya kebiasaan saling lapor ke aparat penegak hukum hanya dengan alasan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 28 UU ITE.
Padahal, kata Ujang, kerap alasan pelaporan hanya karena ucapan atau tidak sependapat dengan pandangan kritis seseorang.
"Jadi, saya sangat setuju UU ITE direvisi," ujar Ujang kepada JPNN.com, Kamis (18/2).
Dosen di Universitas Al Azhar Indonesia ini juga menyarankan agar pemerintah membuka seluas-luasnya kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Selain itu tentunya juga jangan tipis telinga, karena bagaimanapun rakyat berhak untuk mengkritik pemerintahan yang ada," ucap Ujang.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini mengatakan, maraknya aksi saling lapor ke polisi belakangan ini sudah sampai pada taraf berbahaya bagi demokrasi.
"Karena akibatnya suara-suara kritis akan hilang. Budaya lapor melapor itu bukan soal hukum, tetapi soal politik yang dibawa-bawa ke ranah hukum," sebutnya.
Kang Ujang Komarudin memberi saran terkait wacana revisi UU ITE yang dilontarkan Presiden Joko Widodo. Simak selengkapnya.
- Amnesty International Bela Pelukis Yos Suprapto, Sebut Kebebasan Berekspresi dalam Bahaya
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Pengamat Ingatkan Aparat Keamanan dan Intelijen Waspada Saat Prabowo Berkunjung ke Luar Negeri
- Paslon Ridwan Kamil-Suswono Bisa Menangi Pilkada Jakarta, Andaikan....