Presiden-Wapres Tak Perlu 'Kontrak Kerja'
Selasa, 21 April 2009 – 15:56 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Dr Margaretho Kamis, menegaskan tidak perlu ada "kontrak-kontrak" atau kesepakatan antara presiden dengan wakil presiden dalam mengurus bangsa dan negara ini. Hal itu katanya karena konstitusi secara tegas mengatur bahwa wakil presiden itu berada di bawah presiden, yang berarti wapres harus tunduk kepada presiden. Demikian juga halnya dengan protokoler wapres. Mestinya menurut Margaretho, itu satu saja dan kantornya ada di Sekretariat Presiden. "Jangan seperti sekarang. Karena selain boros, kegemukan organisasi Setwapres tersebut sekaligus mendorong terjadinya dualisme kepemimpinan. Protokoler wapres harus tunduk kepada protokoler kepresidenan," imbuhnya.
"Kontitusi menegaskan bahwa wakil presiden itu tidak memiliki kekuasaan apapun. Kewenangan ada di tangan presiden. Wakil presiden hanya berfungsi sebagai penerima penugasan dari presiden, dan penugasan tersebut bersifat manajerial," ujar Margaretho Kamis, di press room DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4).
Baca Juga:
Berpijak dari konstitusi yang secara khusus telah mengatur lembaga kepresidenan itu, lanjut Margaretho, jika dibanding dengan keadaan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang saat ini juga dilengkapi dengan beberapa deputi, staf ahli dan staf khusus, sesungguhnya merupakan sebuah pengingkaran terhadap institusi kepresidenan itu sendiri.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Dr Margaretho Kamis, menegaskan tidak perlu ada "kontrak-kontrak" atau kesepakatan antara presiden dengan
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak