Presiden-Wapres Tak Perlu 'Kontrak Kerja'

Presiden-Wapres Tak Perlu 'Kontrak Kerja'
Presiden-Wapres Tak Perlu 'Kontrak Kerja'
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Dr Margaretho Kamis, menegaskan tidak perlu ada "kontrak-kontrak" atau kesepakatan antara presiden dengan wakil presiden dalam mengurus bangsa dan negara ini. Hal itu katanya karena konstitusi secara tegas mengatur bahwa wakil presiden itu berada di bawah presiden, yang berarti wapres harus tunduk kepada presiden.

"Kontitusi menegaskan bahwa wakil presiden itu tidak memiliki kekuasaan apapun. Kewenangan ada di tangan presiden. Wakil presiden hanya berfungsi sebagai penerima penugasan dari presiden, dan penugasan tersebut bersifat manajerial," ujar Margaretho Kamis, di press room DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4).

Berpijak dari konstitusi yang secara khusus telah mengatur lembaga kepresidenan itu, lanjut Margaretho, jika dibanding dengan keadaan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang saat ini juga dilengkapi dengan beberapa deputi, staf ahli dan staf khusus, sesungguhnya merupakan sebuah pengingkaran terhadap institusi kepresidenan itu sendiri.

Demikian juga halnya dengan protokoler wapres. Mestinya menurut Margaretho, itu satu saja dan kantornya ada di Sekretariat Presiden. "Jangan seperti sekarang. Karena selain boros, kegemukan organisasi Setwapres tersebut sekaligus mendorong terjadinya dualisme kepemimpinan. Protokoler wapres harus tunduk kepada protokoler kepresidenan," imbuhnya.

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Dr Margaretho Kamis, menegaskan tidak perlu ada "kontrak-kontrak" atau kesepakatan antara presiden dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News