Presiden-Wapres Tak Perlu 'Kontrak Kerja'

Presiden-Wapres Tak Perlu 'Kontrak Kerja'
Presiden-Wapres Tak Perlu 'Kontrak Kerja'
Dia pun mengingatkan, bahwa agar proses pengingkaran terhadap konstitusi dan institusi kepresidenan tersebut tidak berlangsung lebih lama, maka kantor Setwapres harus ditata kembali. "Kalau tidak, maka fenomena 'matahari kembar' itu akan terus berlanjut," tegasnya.

Menurut Margaretho, presiden tidak boleh memberikan tugas-tugas konstitusional kepada wapres. Wakil presiden itu, sebagaimana yang ditegaskan dalam konstitusi katanya, baru bisa melaksanakan tugas-tugas konstitusional apabila presiden berhalangan tetap untuk melaksanakan tugas-tugasnya atau wafat. (fas/JPNN)
Berita Selanjutnya:
BPK Ngaku Paling Terbuka

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Dr Margaretho Kamis, menegaskan tidak perlu ada "kontrak-kontrak" atau kesepakatan antara presiden dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News