Presiden-Wapres Tak Perlu 'Kontrak Kerja'
Selasa, 21 April 2009 – 15:56 WIB
Dia pun mengingatkan, bahwa agar proses pengingkaran terhadap konstitusi dan institusi kepresidenan tersebut tidak berlangsung lebih lama, maka kantor Setwapres harus ditata kembali. "Kalau tidak, maka fenomena 'matahari kembar' itu akan terus berlanjut," tegasnya.
Baca Juga:
Menurut Margaretho, presiden tidak boleh memberikan tugas-tugas konstitusional kepada wapres. Wakil presiden itu, sebagaimana yang ditegaskan dalam konstitusi katanya, baru bisa melaksanakan tugas-tugas konstitusional apabila presiden berhalangan tetap untuk melaksanakan tugas-tugasnya atau wafat. (fas/JPNN)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Dr Margaretho Kamis, menegaskan tidak perlu ada "kontrak-kontrak" atau kesepakatan antara presiden dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
- Perayaan HUT TNI, Addin: Banser Siap Menjadi Komcad untuk NKRI
- Jalankan Perpres 43/2022, Menpora dan 18 Lembaga Bentuk Collab Rangers
- Council of Gen Z jadi Ruang Bersuara Krisis Iklim ke Prabowo-Gibran