Presidensial Treshold Bertentangan dengan UUD
Rabu, 13 Februari 2013 – 15:30 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan dasar hukum penetapan ambang batas pengajuan jumlah kursi pengajuan calon presiden atau Presidensial Treshold 20 persen. Sebab, di dalam pasal 6 Undang-undang Dasar 1945, tak diamanatkan penetapan ambang batas.
Konstitusi menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol. Sehingga, penetapan angka ambang batas 20 persen untuk pencalonan presiden, jelas melanggar konstitusi dan mencederai prinsip hak sipil dalam sistem demokrasi. "Ini anti demokrasi," tegas Fadli Zon, Rabu (13/2).
Baca Juga:
Masalah besaran PT ini juga masih menjadi perdebatan dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden di DPR.
Fadli mengatakan, angka PT yang begitu tinggi, merupakan cermin oligarki partai yang bertentangan dengan semangat demokrasi. Ini hanyalah kepentingan subyektif jangka pendek partai tertentu. Bertentangan dengan hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Oligarki partai ini memangkas hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri sebagai Presiden.
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan dasar hukum penetapan ambang batas pengajuan jumlah kursi pengajuan calon
BERITA TERKAIT
- Irjen Suyudi Ingatkan Personel Polri di TPS Tak Boleh Lengah
- Aman, KPU Garut Sudah Terima Surat Suara Tambahan
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Pemda Jangan Lepas Tangan Awasi Tahapan Pilkada 2024
- Tokoh Masyarakat Murung Raya Nilai Agustiar-Edy Mampu Menjadikan Kalteng Lebih Maju
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin