Presidensial Treshold Bertentangan dengan UUD

Presidensial Treshold Bertentangan dengan UUD
Presidensial Treshold Bertentangan dengan UUD
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan dasar hukum penetapan ambang batas pengajuan jumlah kursi pengajuan calon presiden atau Presidensial Treshold 20 persen. Sebab, di dalam pasal 6 Undang-undang Dasar 1945, tak diamanatkan penetapan ambang batas.

Konstitusi menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol. Sehingga, penetapan angka ambang batas 20 persen untuk pencalonan presiden, jelas melanggar konstitusi dan mencederai prinsip hak sipil dalam sistem demokrasi. "Ini anti demokrasi," tegas Fadli Zon, Rabu (13/2).

Masalah besaran PT ini juga masih menjadi perdebatan dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden di DPR.

Fadli mengatakan, angka PT yang begitu tinggi, merupakan cermin oligarki partai yang bertentangan dengan semangat demokrasi. Ini hanyalah kepentingan subyektif jangka pendek partai tertentu.  Bertentangan dengan hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Oligarki partai ini memangkas hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri sebagai Presiden.

JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan dasar hukum penetapan ambang batas pengajuan jumlah kursi pengajuan calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News