Presidensial Treshold Bertentangan dengan UUD
Rabu, 13 Februari 2013 – 15:30 WIB
"Serta membatasi potensi munculnya capres-capres terbaik bagi bangsa untuk 2014 dan seterusnya," paparnya.
Baca Juga:
Berdasarkan konstitusi, lanjut dia, memang partai politik yang dapat mencalonkan presiden dan wapres. Namun konstitusi tak mengamanatkan parpol untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.
"Sehingga, pencantuman angka PT dalam UU dan RUU Pilpres yang sedang dibahas, jelas tak memiliki landasan konstitusi," ungkapnya.
Ia menjelaskan, Partai Gerindra menginginkan PT sesuai dengan parlimentary threshold sehingga semakin banyak alternatif capres. "Biarlah rakyat yang memilih. Jangan sampai capres hanya milik segelintir elit partai," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan dasar hukum penetapan ambang batas pengajuan jumlah kursi pengajuan calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum