Presidential Threshold 20-25 Persen Sudah Teruji

Presidential Threshold 20-25 Persen Sudah Teruji
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tetap konsisten mengusung ambang batas bagi partai politik untuk menggusung calon presiden (presidential threshold) pada angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara pemilu nasional.

Karenanya, pemerintah menginginkan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) di DPR menerima usulan itu.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, konsistensi penting sebagaimana sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo.

Apalagi usulan tersebut juga sudah digunakan dan terbukti pilpres sebelumnya dapat berlangsung dengan baik.

“Presiden mengatakan, agar politik negara ini semakin baik harus ada konsistensi, sehingga kalau yang dulu sudah 20 persen masa mau kembali ke nol,” ujar Tjahjo di Jakarta, Minggu (18/6).

Menurut dia, arahan presiden tersebut menjadi acuan dasar bagi Kemendagri tetap mengusulkan agar PT sesuai dengan aturan yang ada pada undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Jadi ketentuan dalam undang-undang yang sudah baik, dipertahankan. Sementara yang belum sempurna disempurnakan. Demikian sikap pemerintah sebagaimana arahan presiden,” ucapnya.

Mantan anggota DPR ini menyebut aturan PT 20-25 persen sudah teruji memunculkan lebih dari satu pasangan calon presiden. Selain itu, partai politik juga tidak mempermasalahkan penerapan ambang batas pencalonan di pilkada serentak.

Pemerintah tetap konsisten mengusung ambang batas bagi partai politik untuk menggusung calon presiden (presidential threshold) pada angka 20 persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News