Presidential Threshold 20 Persen Ketinggian, Sebegini Idealnya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan angka presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen memang ketinggian.
"Saya setuju itu dievaluasi," ucap Prof Jimly dalam program NGOMPOL yang tayang di channel YouTube JPNN.com, Minggu (8/8).
"Angka 20 persen presidential threshold itu pernah diputus bahwa itu konstitusional. Ya diserahkan pada pilihan kebijakan pembentuk undang-undang. Tapi itu kan sebelum dipraktekkan," lanjutnya.
Nah, sesudah diterapkan di dalam dua kali pilpres terakhir. Itu bisa dijadikan bahan sekaligus bukti untuk mengatakan bahwa threshold 20 persen itu ketinggian. Sebab dari awal dia sudah memastikan calon itu terpolarisasi cuma dua.
"Berarti desain sistem pemilihan presiden yang menurut UUD dua ronde, itu tidak akan pernah terlaksana dua ronde itu. Karena calonnya cuma dua," jelas mantan ketua pertama Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Berikutnya, kata Prof Jimly, polarisasi akibat hanya ada dua pasangan calon, itu juga sangat memecah belah. masyarakat Itu pun terbukti berlangsung sampai sekarang ini.
"Sehingga untuk kepentingan yang lebih besar, bisa saja MK itu membuat putusan berbeda pada saatnya nanti. Bahwa 20 persen itu inkonstitusional bersyarat. Atau dia un-konstitusional, kecuali, dengan catatan," jelasnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) ini meyakini berdasarkan analisanya, semua partai politik pun sudah belajar dari Pilpres yang lalu. Terutama berkaitan dengan coattail effect, efek ekor jas.
Presidential Threshold 20 persen katanya ketinggian sehingga harus dievaluasi, diturunkan atau hapus sekalian.
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati