Presidential Threshold 20 Persen Tidak Sesuai Perintah Konstitusi

Presidential Threshold 20 Persen Tidak Sesuai Perintah Konstitusi
Anggota MPR RI dari Kelompok DPD Ahmad Kanedi. (ANTARA/HO-MPR RI)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota MPR dari Kelompok DPD Ahmad Kanedi mengatakan syarat presidential threshold (PT) 20 persen merupakan sesuatu yang membingungkan. 

Dia menyatakan ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu tidak sesuai dengan perintah konstitusi. 

Kenedi menjelaskan pemakaian presidential threshold ditentang sebagian besar ahli tata negara dan kalangan perguruan tinggi.

Selain itu, ujar dia, pemakaian PT tidak ditemukan dalam praktik ketatanegaraan di negara mana pun di dunia ini. 

"Saya sudah berkeliling ke berbagai kampus, hasilnya tidak ada satupun yang setuju dengan presidential threshold yang dipraktikkan dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia," kata Ahmad Kanedi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/2). 

Kenedi mengatakan itu saat menjadi narasumber Seminar Pustaka Akademik, kerja sama MPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB), Sabtu (19/2). Tema seminar tersebut adalah "Presidential Threshold Dalam Perspektif Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".

Dia menambahkan di kampus yang dikunjunginya, dirinya sering mendapat pertanyaan mengapa ketentuan ambang batas pencalonan presiden masih digunakan. Menurutnya, masyarakat menilai ketentuan tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

Kenedi menambahkan syarat pencalonan presiden sesuai ketentuan konstitusi adalah warga negara Indonesia, tidak pernah menerima kewarganegaraan negara lain, tidak pernah berkhianat dan tidak melakukan tindak korupsi atau tindak pidana berat lainnya, dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Anggota MPR Ahmad Kanedi menilai syarat PT 20 persen merupakan sesuatu yang membingungkan dan tidak seusai perintah konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News