Presidential Threshold Bukan untuk Munculkan Capres Tunggal
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Hetifah Sjaifudian meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden.
Menurut Hetifah, sesungguhnya pengaturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014, bukan dimaksud untuk memunculkan capres tunggal sebagaimana dianggap beberapa pihak.
"Justru UU Pemilu ini tidak membolehkan munculnya capres tunggal," kata Hetifah, Jumat (12/1).
Dia mencontohkan, pasal 229 ayat 2 UU 7/2017 menyebutkan KPU menolak pendaftaran pasangan calon dalam hal pendaftaran satu paslon diajukan oleh gabungan dari seluruh parpol peserta pemilu.
"Atau pendaftaran satu pasangan calon yang diajukan oleh gabungan partai politik Peserta pemilu yang mengakibatkan gabungan partai politik peserta pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon," jelas Hetifah. (boy/jpnn)
Anggota DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, ambang batas pencalonan presiden bukan untuk memunculkan capres tunggal.
Redaktur & Reporter : Boy
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Irjen Abdul Karim Mengeklaim Pengamanan Demo Sesuai SOP, Kompolnas Minta Polri Lakukan Evaluasi
- PDIP Usung Anies atau Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta? Ini Info Terkini dari Chico
- Polisi Masih Tahan 32 Demonstran Terlibat Kericuhan di Balai Kota Semarang