Presidential Threshold Dihapus, GRIB Jaya Mendesak Pembentukan Parpol Diperketat
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen mendapat apresiasi positif dari ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB). Putusan tersebut tertuang dalam pembacaan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis, 2 Januari 2025.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.
Ketua Harian DPP GRIB Jaya, Anan Wijaya menyebutkan, penghapusan presidential threshold merupakan angin segar tumbuh kembangnya demokrasi di Tanah Air. Namun, hal itu harus diikuti dengan langkah penting lainnya.
"Jadi, anak-anak bangsa yang punya potensi untuk memimpin republik ini tidak lagi dibatasi oleh presidential threshold 20% jumlah kursi atau 25% jumlah suara sah nasional," tegas Anan dalam coffee morning, Jumat (17/1).
Dia mengatakan, putusan MK membuka peluang seluas-luasnya bagi anak-anak bangsa dari segmentasi manapun untuk melakukan kontestasi tanpa harus dibatasi oleh presidential threshold. Sisi positif yang kedua, hal itu juga akan membuat bertambahnya jumlah partai politik.
Dengan bertambahnya jumlah partai politik maka akan berkorelasi dengan banyaknya pilihan dan preferensi masyarakat ke depan.
"Nah, banyak sisi positif terkait penghapusan presidential threshold, tetapi penghapusan presidential threshold juga harus dibarengi dengan rekayasa konstitusional atau konstitusional engineering," ujarnya.
Caranya, dengan memperketat syarat pembentukan partai politik. Misalnya, syarat pendirian partai politik harus memiliki 60% keterwakilan di provinsi dan 50% pengurus di kabupaten atau kota.
Penghapusan presidential threshold atau ambang batas disambut positif GRIB Jaya sekaligus menyerukan pengetatan aturan pembentukan parpol
- Polda Jabar Sita Barang Bukti dari 5 Tersangka Ormas PP dan Grib Jaya
- Polisi Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Ormas GRIB Jaya vs Pemuda Pancasila di Bandung
- Heboh Konflik PP Vs GRIB Jaya, Japto dan Hercules Ungkap Pesan Penting
- Perjanjian Blora Akhiri Bentrokan PP vs GRIB Jaya
- Dimediasi Forkompimda, MPC Pemuda Pancasila Blora & DPC GRIB Sepakat Berdamai
- Bentrokan Pemuda Pancasila Vs GRIB di Blora Memanas, Polisi Turun Tangan