Presidential Threshold Dihapus, GRIB Jaya Mendesak Pembentukan Parpol Diperketat

Presidential Threshold Dihapus, GRIB Jaya Mendesak Pembentukan Parpol Diperketat
Ketua Harian DPP GRIB Jaya, Anan Wijaya menyebutkan, penghapusan presidential threshold merupakan angin segar tumbuh kembangnya demokrasi di Tanah Air. Foto Mesya/JPNN

"Saran kami dari DPP GRIB melalui rekayasa konstitusi, pemerintah dan DPR RI selaku regulator agar memperketat aturan ini," ucapnya.

Jadi, syarat pendirian partai politik harus terbentuk di 38 provinsi dan harus memiliki kesekretariatan serta pengurus di seluruh kabupaten kota yang ada di Indonesia. Ini untuk mereduksi, potensi ormas-ormas atau LSM mendirikan partai politik.

"Keputusan pengapusan presidensial threshold harus diikuti produk turunan dari produk hukum yakni memperketat pembentukan partai politik," tegasnya.

Bila tidak diperketat, lanjutnya, dikhawatirkan, Indonesia akan kembali ke fenomena Pemilu 1999 yang diikuti oleh 48 partai, bahkan dikhawatirkan bisa lebih dari 100 partai. 

"Ini akan menyulitkan beban anggaran negara. Selain itu konsolidasinya lebih sulit dan bisa-bisa kita sibuk politik dan melupakan pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.

Anan Wijaya mencontohkan dua negara maju di dunia, Amerika Serikat dan China yang tidak banyak partainya. Di China hanya satu partai, yakni Partai Komunis China, sedangkan di Amerika ada Partai Republik dan Demokrat saja. 

"Kekhawatiran kami bila jumlah partai tidak dieliminir sedari awal, maka waktu kita akan habis untuk konsolidasi demokrasi. Hanya, pengapusan presidensial threshold merupakan langkah maju dan sesuai amanat konstitusi," pungkasnya. (esy/jpnn)

Penghapusan presidential threshold atau ambang batas disambut positif GRIB Jaya sekaligus menyerukan pengetatan aturan pembentukan parpol


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News