Presidential Threshold Masih belum Final
![Presidential Threshold Masih belum Final](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/01/16/533600d32cf37bd001205225a336c91c.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Persoalan penentuan besaran presidential threshold (PT) di Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih belum final.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu di DPR Lukman Edy mengatakan, masih ada dua kubu yang berbeda pendapat soal PT itu.
"Kubu yang ingin tanpa threshold dan kubu dengan (angka PT) 20 sampai 25 persen. Perdebatannya soal konstitusional dan inkonstitusional," kata Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menambahkan, kubu yang di tengah juga belum membuat keputusan untuk memilih.
"Karena perdebatannya masih soal konstitusional dan inkonstitusional. Kalau inkonstitusional berarti satu atau dua persen pun itu dianggap inkonstitusional," jelasnya.
Dia menambahkan, posisi terakhir soal perdebatan ini masih seperti sebulan lalu dan belum ada perubahan.
"Karena belum ada jajak pendapat lagi pansus kepada fraksi-fraksi. Masih 7 banding 3. Tujuh fraksi meminta tanpa
treshold. Tiga fraksi meminta dengan 20-25 persen," katanya. (boy/jpnn)
Persoalan penentuan besaran presidential threshold (PT) di Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih belum final.
Redaktur & Reporter : Boy
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati