Presidential Threshold, Masihkah Relevan?

Presidential Threshold, Masihkah Relevan?
Lukman Edy. Foto: Riau Pos/dok.JPNN.com

Jika pilihan ini nantinya yang menjadi pilihan, tentu saja klausul ini akan menjadi norma hukum baru dalam dunia kepemiluan Indonesia saat ini. Memang belum ada yurisprudensi atas ketentuan ini, namun bukan berarti hal ini bertentangan dengan UUD NRI 1945; karena tidak ada norma yang secara ekspilisit mengatur hal ini.

Di sudut yang lain, muncul kemudian pertanyaan bagaimana dengan partai yang belum pernah mengikuti pemilu legislatif sebelumnya? Yakni partai baru atau partai politik lama yang tidak lolos verifikasi kepesertaan pemilu? Apakah ia diberikan hak untuk mencalonkan calon presiden/ wakil presiden?

Jika diberikan hak, apakah pijakan dasar (hukum)nya ia dapat diberikan hak mencalonkan; sama seperti partai-partai yang telah mengikuti pemilu legislatif sebelumnya. Apa parameternya? Apakah karena telah dinyatakan lolos verifikasi? Jika ukurannya hanya sekedar lolos verifikasi, maka untuk apa ditentukan presidential threshold?

Tentu ini menjadi tidak adil bagi partai lama yang telah memiliki 2 (dua) poin, yakni lolos verifikasi kepesertaan pemilu dan telah mengikuti pemilu legislatif; dengan partai baru ataupun partai lama yang sebelumnya tidak lolos verifikasi kepesertaan pemilu yang hanya memiliki 1 (satu) poin, yakni lolos verifikasi kepesertaan pemilu.

Jika poin-poin tersebut bersifat opsional bagi partai politik, dalam arti boleh salah satu poin saja untuk mencalonkan presiden/ wakil presiden: lolos verifikasi kepesertaan pemilu atau memiliki hasil pemilu, maka demi keadilan prosedural semestinya partai –partai lama yang telah memiliki hasil pemilu tak perlu lagi mengikuti proses verifikasi kepesertaan pemilu; sebagai sebuah opsi. Mengapa demikian, sekali lagi dalam konteks menegakkan keadilan prosedural, jika sudah pernah lolos verifikasi kepesertaan dan juga sudah terbukti dalam pemilu, untuk apa melakukan verifikasi ulang.

Dan jika sifat presidential threshold hanya opsional, maka dengan demikian pada hakekatnya keberadaa PT sudah tidak lagi mutlak dibutuhkan.

Pilihan berikutnya bisa mengerucut di satu sudut presidential threshold. Artinya ia mutlak diperlukan dan menjadi prasyarat sahnya pencalonan presiden/ wakil presiden bagi partai politik atau gabungan partai politik.

Presidential threshold mutlak diperlukan untuk membentuk pemerintahan yang kuat dalam rangka menciptakan sistem multi partai sederhana yang kokoh dan memperkuat sistem presidensial yang berlaku saat ini.

Wacana presidential threshold kembali mengemuka akhir-akhir ini, berkenaan dengan pembahasan RUU Pemilu. Presidential Threshold (PT) atau batas minimun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News