Presidential Threshold, Muncul Opsi Jalan Tengah

Presidential Threshold, Muncul Opsi Jalan Tengah
Rapat Tim Perumus/Tim Sinkronisasi RUU Pemilu, Kamis (6/7). Tampak Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo (kedua dari kanan) dan Direktur Politik Dalam Negeri Dr.Bahtiar (ketiga dari kanan). Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perdebatan RUU Pemilu masih berkutat soal lima isu krusial, terutama terkait presidential threshold.

Perkembangan terbaru, opsi presidential threshold 10–15 persen dinilai sebagai jalan tengah terbaik untuk mengakhiri kebuntuan pembahasan RUU Pemilu.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang sebelumnya ngotot mendorong opsi 0 persen mulai sepakat untuk mencari titik tengah.

Sekretaris Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto menyatakan, opsi batas perolehan suara minimal parpol untuk mencalonkan presiden sebesar 10–15 persen bisa menjadi pilihan. Fraksi lain juga melihat opsi itu sebagai pilihan terbaik.

Sayang, parpol yang ngotot di angka 20–25 persen belum menunjukkan perubahan signifikan.

”Sinyal turun dari 20 persen ke 10 persen tetap ada. Tapi, yang dari 0 ke 10 persen lebih bisa menerima,” kata Yandri di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (6/7).

Menurut Yandri, agar pembahasan tidak alot, sebaiknya opsi tengah tersebut bisa dijadikan kesepakatan.

Karena itu, sebaiknya setiap parpol bisa berpikir ulang dan tidak kaku dalam mengambil keputusan.

Perdebatan RUU Pemilu masih berkutat soal lima isu krusial, terutama terkait presidential threshold.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News