Presidential Treshold Bikin Politik Transaksional Subur
jpnn.com, JAKARTA - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), diniali akan menghambat munculnya figur calon presiden alternatif.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago di Jakarta, Senin (16/10). Dengan adanya ambang batas tersebut, katanya, peluang partai politik lainnya untuk mengusung calon presidennya sendiri tertutup.
"Masyarakat masih menginginkan figur alternatif, namun dengan PT 20 persen memang agak terkunci ruang gerak figur alternatif turun ke gelanggang politik," kata pengamat yang karib disapa Ipang.
Keberadaan PT menurutnya lebih mendepankan semangat koalisi. Apalagi tidak ada satu pun partai peserta Pemilu 2019 yang bisa mengusung calonnnya sendirian.
Sebaliknya, bila PT ditetapkan nol persen, hal tersebut tidak saja memberi peluang pada figur capres alternatif, tapi juga akan memperkecil ruang transaksional politik.
"Pada prinsipnya saya setuju bahwa dengan meniadakan presiden threshold pada kontestasi elektoral pilpres, bisa memperkecil transaksional politik," ujar dia. (fat/jpnn)
Pengamat politiik Pangi Syarwi Chaniago menilai, jika presidential treshold dihapus maka ruang transaksional politik semakin sempit
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Saleh PAN Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres-Cawapres
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
- MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya