Presidium PA 98 Soroti Pencekalan Videotron Kampanye Anies

Presidium PA 98 Soroti Pencekalan Videotron Kampanye Anies
Presidium Perhimpunan Aktivis 98 Ivan Panusunan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (18/1/2023). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

jpnn.com - JAKARTA - Presidium Perhimpunan Aktivis 98 Ivan Panusunan angkat bicara terkait pencekalan terhadap videotron kampanye calon presiden Pemilu 2024 Anies Baswedan.

Dia menilai pencekalan tersebut merupakan sebuah perbuatan yang menunjukkan ketidakadilan di alam demokrasi Indonesia.

"Ini jelas merupakan tindakan yang tidak adil, mengingat videotron pasangan calon lain tidak pernah dicekal," ujar Ivan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/1).

Ivan menyampaikan hal tersebut setelah mendatangi Bawaslu RI untuk menuntut Bawaslu bertindak tegas terhadap pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan yang dilakukan secara sepihak.

Menurut Ivan tuntutan PA 98 kepada Bawaslu agar bertindak tegas, terhadap kasus pencekalan videotron kampanye itu.

Hal ini penting agar rakyat percaya di Pemilu 2024 ini masih ada lembaga penyelenggara pemilu yang adil dalam menjalankan tugas.

"Saat ini rakyat tengah dihantui oleh pemilu 2024 yang berjalan tidak adil," ucapnya.

Menurut Ivan, PA 98 menuntut Bawaslu bergerak cepat dan bertindak tegas, sehingga rakyat mengetahui penyebab pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan.

Presidium PA 98 Ivan Panusunan menyoroti soal pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News