Presidium PA 98 Soroti Pencekalan Videotron Kampanye Anies

"Meski kami menduga kuat ada intervensi Pemprov DKI yang menjalankan perintah penguasa, tetapi secara formal Bawaslu yang memiliki wewenang untuk membuka secara terang benderang kasus pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan tersebut," katanya.
Ivan juga menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk terlibat aktif dalam upaya menjaga Pemilu 2024 berjalan dengan jujur dan adil.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja telah memerintahkan Bawaslu DKI dan Bawaslu Kota Bekasi berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, untuk menelusuri informasi soal penurunan tayangan iklan videotron Anies Baswedan di Jakarta dan Bekasi.
"Kami lagi perintahkan Bawaslu DKI untuk koordinasi dengan Pemprov untuk menelusuri apakah benar? Tiba-tiba kata pihak ketiganya enggak bisa memasang, sudah putus kontrak, ya monggo saja," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Pusat, Rabu (17/1). (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Presidium PA 98 Ivan Panusunan menyoroti soal pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU