Presidium PA 98 Soroti Pencekalan Videotron Kampanye Anies

Presidium PA 98 Soroti Pencekalan Videotron Kampanye Anies
Presidium Perhimpunan Aktivis 98 Ivan Panusunan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (18/1/2023). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

"Meski kami menduga kuat ada intervensi Pemprov DKI yang menjalankan perintah penguasa, tetapi secara formal Bawaslu yang memiliki wewenang untuk membuka secara terang benderang kasus pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan tersebut," katanya.

Ivan juga menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk terlibat aktif dalam upaya menjaga Pemilu 2024 berjalan dengan jujur dan adil.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja telah memerintahkan Bawaslu DKI dan Bawaslu Kota Bekasi berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, untuk menelusuri informasi soal penurunan tayangan iklan videotron Anies Baswedan di Jakarta dan Bekasi.

"Kami lagi perintahkan Bawaslu DKI untuk koordinasi dengan Pemprov untuk menelusuri apakah benar? Tiba-tiba kata pihak ketiganya enggak bisa memasang, sudah putus kontrak, ya monggo saja," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Pusat, Rabu (17/1). (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Presidium PA 98 Ivan Panusunan menyoroti soal pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News