Presidium Partai Buruh Ungkap 5 Masalah Honorer yang Gagal Diselesaikan Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Presidium Partai Buruh Didi Suprijadi mengungkap 5 masalah honorer yang gagal diselesaikan pemerintah.
PP Nomor 56 Tahun 2012 menyebutkan tenaga honorer adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar bisa melakukan tugas tertentu dalam instansi pemerintahan.
Data tenaga honorer mencapai 2.113.158 per 30 September 2022, data tenaga non-ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.
Tenaga honorer terbanyak adalah jabatan fungsional guru, baik di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) maupun Kemenag.
"Hingga saat ini persoalan tenaga honorer baik tenaga tehnis maupun tenaga fungsional belum terselesaikan dengan baik oleh pemerintah," kata Didi Suprijadi kepada JPNN.com, Minggu (1/1).
Persoalan tenaga honorer terjadi dimulai sejak diterbitkannya moratorium CPNS saat Mendagri dijabat oleh Gamawan Fauzi.
Dengan adanya moratorium CPNS ini tidak lagi berani pejabat pembina kepegawaian mengeluarkan surat keputusan bagi tenaga honorer.
Di sisi lain kebutuhan akan tenaga honorer di setiap instansi pemerintahan setiap tahun terus bertambah.
Presidium Partai Buruh ungkap 5 masalah honorer yang gagal diselesaikan pemerintah
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024