Presidium Partai Buruh Ungkap 5 Masalah Honorer yang Gagal Diselesaikan Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Presidium Partai Buruh Didi Suprijadi mengungkap 5 masalah honorer yang gagal diselesaikan pemerintah.
PP Nomor 56 Tahun 2012 menyebutkan tenaga honorer adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar bisa melakukan tugas tertentu dalam instansi pemerintahan.
Data tenaga honorer mencapai 2.113.158 per 30 September 2022, data tenaga non-ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.
Tenaga honorer terbanyak adalah jabatan fungsional guru, baik di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) maupun Kemenag.
"Hingga saat ini persoalan tenaga honorer baik tenaga tehnis maupun tenaga fungsional belum terselesaikan dengan baik oleh pemerintah," kata Didi Suprijadi kepada JPNN.com, Minggu (1/1).
Persoalan tenaga honorer terjadi dimulai sejak diterbitkannya moratorium CPNS saat Mendagri dijabat oleh Gamawan Fauzi.
Dengan adanya moratorium CPNS ini tidak lagi berani pejabat pembina kepegawaian mengeluarkan surat keputusan bagi tenaga honorer.
Di sisi lain kebutuhan akan tenaga honorer di setiap instansi pemerintahan setiap tahun terus bertambah.
Presidium Partai Buruh ungkap 5 masalah honorer yang gagal diselesaikan pemerintah
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat Dibanding CPNS
- Belum Ada Kabar Jadwal Tes PPPK Tahap 2, Ini Pernyataan BKN, Singkat
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Kapan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Digelar? Ini Jawaban BKN