Presidium Pusat ISKA Soroti Dinamika Politik Menjelang Pilkada 2024, Pakai Frasa Krisis Demokrasi

jpnn.com, JAKARTA - Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) menyampaikan pernyataan sikap dan keprihatinan terkait dinamika menjelang pelaksanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Presidium Pusat ISKA dalam pernyataan sikapnya pada tanggal 26 Agustus 2024 ini ditandatangani Sekretaris Jenderal Dr. Ch. Arie Sulistiono dan Presidium Bidang Politik dan Pemerintahan Danial Tonapa.
ISKA mencermati perkembangan dinamika politik yang terjadi setelah keluarnya Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan panduan baru terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Selengkapnya sikap keprihatinan dan sikap insan cendekiawan Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) sebagai berikut:
1. Telah terjadi krisis demokrasi dan konstitusi akibat tindakan politik yang saling mengabaikan peran dan tanggung jawab lembaga-lembaga tinggi negara dan mengabaikan keputusan- keputusan yang menjadi kewenangannya.
Dalam situasi ini kami menekankan pentingnya taat dan menjunjung pada ketentuan konstitusi berbangsa dan bernegara.
2. ISKA menentang keras adanya upaya memanfaatkan dan menunggangi lembaga-lembaga tinggi negara dalam mengeluarkan kebijakan dan keputusan hukum yang mengatur tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara demi kepentingan sesaat yang mengabaikan aspirasi publik.
Untuk itu diperlukan konsistensi dari setiap lembaga dan pejabat negara sehingga setiap keputusan yang diambil tidak terkesan sebagai upaya menyelamatkan kawan atau pihak tertentu
Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) menyampaikan pernyataan sikap dan keprihatinan terkait dinamika menjelang pelaksanan Pilkada 2024.
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
- GCP Solid Dukung Willem Frans Ansanay di PSU Pilgub Papua
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- Eks Pimpinan KPK Anggap Pembahasan RUU Kejaksaan, Polri, dan TNI Bermasalah
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah