Prestasi dan Perilaku AKBP Raden Brotoseno jadi Alasan Polri Tak Memecatnya

Prestasi dan Perilaku AKBP Raden Brotoseno jadi Alasan Polri Tak Memecatnya
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Divisi Humas Polri

Di sisi lain, AKBP Raden menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.

"Adanya pernyataan atasan AKBP Raden Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo.

AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat

Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.

Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. (cr3//cuy/jpnn)


Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut prestasi dan perilaku AKBP Raden Brotoseno menjadi pertimbangan dia tak disanksi PTDH.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News