Prestasi dan Perilaku AKBP Raden Brotoseno jadi Alasan Polri Tak Memecatnya
Selasa, 31 Mei 2022 – 08:04 WIB
Di sisi lain, AKBP Raden menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.
"Adanya pernyataan atasan AKBP Raden Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo.
AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.
Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. (cr3//cuy/jpnn)
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut prestasi dan perilaku AKBP Raden Brotoseno menjadi pertimbangan dia tak disanksi PTDH.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri
- Irjen Syahardiantono: Anggota yang Terlibat Judi Online Bakal Disanksi Berat
- Saat Propam Polri Turun ke Jalan Membagikan Takjil di Jalanan
- 2 Oknum Polisi Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Ini Inisialnya
- Propam Polri Diminta Usut Dugaan Illegal Logging di Pulau Tengah Karimunjawa
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas, Propam Polri Turunkan Tim