Prestasi Hakim Tak Diukur dari Absensi
Rabu, 11 April 2012 – 21:12 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar, meminta agar ukuran prestasi hakim tidak didasarkan pada absensi seperti halnya pegawai lain di pengadilan. Ini karena posisi hakim sebagai simbol pengadilan dan pejabat negara.
"Dalam reformasi birokrasi, tunjangan kinerja pegawai dan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung, termasuk hakim diatur dengan Perpres No 19 Tahun 2008. Namun dalam Perpres tersebut, operasional dan hakim masih sama tools-nya. Mestinya, tools kementerian/lembaga tidak selalu harus sama. Jangan sampai ukuran prestasi hakim didasarkan pada absensi," kata Azwar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/4).
Dia sependapat tentang perlunya tunjangan bagi hakim sebagai pejabat negara. Hal ini untuk mendorong terwujudnya lembaga peradilan yang independen.
"Tuntutan ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jangan sampai hakim melakukan jual beli perkara, gara-gara kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi,” ujarnya.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar, meminta agar ukuran prestasi hakim tidak didasarkan
BERITA TERKAIT
- Tidak Sepakat dengan Prabowo, Gus Falah: Koruptor Tetap Dihukum dan Uang Rasuah Disita
- Rupiah Melemah Lagi, Misbakhun: Tidak Ada Hubungannya dengan Penggeledahan KPK di Kantor BI
- ASDP Siap Layani Penyeberangan 3 Juta Penumpang Selama Libur Nataru
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang