Prestasi Hakim Tak Diukur dari Absensi
Rabu, 11 April 2012 – 21:12 WIB

Prestasi Hakim Tak Diukur dari Absensi
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar, meminta agar ukuran prestasi hakim tidak didasarkan pada absensi seperti halnya pegawai lain di pengadilan. Ini karena posisi hakim sebagai simbol pengadilan dan pejabat negara.
"Dalam reformasi birokrasi, tunjangan kinerja pegawai dan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung, termasuk hakim diatur dengan Perpres No 19 Tahun 2008. Namun dalam Perpres tersebut, operasional dan hakim masih sama tools-nya. Mestinya, tools kementerian/lembaga tidak selalu harus sama. Jangan sampai ukuran prestasi hakim didasarkan pada absensi," kata Azwar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/4).
Dia sependapat tentang perlunya tunjangan bagi hakim sebagai pejabat negara. Hal ini untuk mendorong terwujudnya lembaga peradilan yang independen.
"Tuntutan ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jangan sampai hakim melakukan jual beli perkara, gara-gara kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi,” ujarnya.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar, meminta agar ukuran prestasi hakim tidak didasarkan
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia