Prestasi Hakim Tak Diukur dari Absensi
Rabu, 11 April 2012 – 21:12 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar, meminta agar ukuran prestasi hakim tidak didasarkan pada absensi seperti halnya pegawai lain di pengadilan. Ini karena posisi hakim sebagai simbol pengadilan dan pejabat negara.
"Dalam reformasi birokrasi, tunjangan kinerja pegawai dan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung, termasuk hakim diatur dengan Perpres No 19 Tahun 2008. Namun dalam Perpres tersebut, operasional dan hakim masih sama tools-nya. Mestinya, tools kementerian/lembaga tidak selalu harus sama. Jangan sampai ukuran prestasi hakim didasarkan pada absensi," kata Azwar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/4).
Dia sependapat tentang perlunya tunjangan bagi hakim sebagai pejabat negara. Hal ini untuk mendorong terwujudnya lembaga peradilan yang independen.
"Tuntutan ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jangan sampai hakim melakukan jual beli perkara, gara-gara kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi,” ujarnya.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar, meminta agar ukuran prestasi hakim tidak didasarkan
BERITA TERKAIT
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jakarta, Hujan Mulai Siang
- Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya
- Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Pegadaian Hadir untuk Masyarakat Bukan Hanya Soal Bisnis