Prestasi PNS Tak Lagi Diukur dengan Angka Kredit

jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah akan merevisi sistim penilaian prestasi kerja pejabat fungsional yang selama ini menggunakan dasar angka kredit.
Pasalnya, kenaikan level jabatan fungsional belum sepenuhnya mencerminkan kenaikan level kompetensi.
Demikian dikatakan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja, saat membuka rapat koordinasi instansi pembina jabatan fungsional, di kantornya, Jakarta, Selasa (13/5).
“Untuk menjamin obyektivitas, penilaian akan dilakukan oleh tim penilai kinerja instansi,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, kinerja pejabat fungsional yang diukur dengan angka kredit acap kali tidak dapat memberikan gambaran tentang kinerja sesungguhnya. Kenyataan itu menyebabkan jabatan fungsional lebih banyak memberikan keuntungan kepada pemangku jabatan ketimbang kepada organisasi.
"Penilaian kinerja pejabat fungsional sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), didasarkan pada sasaran kinerja pegawai dan perilaku kinerja. Sedangkan hasil kerja, diukur dengan kontrak kinerja jabatan fungsional yang harus dicapai dalam satu tahun," bebernya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah akan merevisi sistim penilaian prestasi kerja pejabat fungsional yang selama ini menggunakan dasar angka kredit. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati
- Bayer Hadirkan Inovasi Pengobatan Baru untuk Gagal Jantung hingga Kanker Porstat
- Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, PUI Serukan Penghentian Kontak Senjata
- Dasco Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati