Pretty Asmara Kesal Eksepsinya Ditolak Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan komedian Pretty Asmara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12).
Dalam sidang kali ini beragendakan pembacan putusan sela dari majelis hakim.
Namun, perempuan kelahiran Lumajang, 40 tahun itu harus menerima pil pahit. Pasalnya, eksepsi atau pembelaannya ditolak oleh Majelis Hakim.
"Pastinya kecewa dan keberatan. Tapi saya berusaha untuk menerima dan mengikuti proses hukum. Karena saya merasa benar dan dijebak," tegas Pretty usai sidang.
"Kami menilai ini tidak masuk akal, jika eksepsi Pretty ditolak. Karena, klien kami (Pretty) bukan lah pengedar atau bandar, dia hanya korban," sambung kuasa hukum Pretty, Sahrul SH.
Menurut Pretty, dia tak terima atas tuduhan JPU yang menyebutnya sebagai bandar narkoba.
"Saya dituduh sebagai bandar. Padahal, saya pakai narkoba saja sudah tidak. Saya sudah tidak konsumsi narkoba selama empat tahun belakangan ini," tegas Pretty.
Hingga kini, komedian Pretty Asmara masih tak terima dituduh sebagai bandar narkoba. Dia juga kesal eksepsinya ditolak hakim.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu