Pretty Asmara Kesal Eksepsinya Ditolak Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan komedian Pretty Asmara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12).
Dalam sidang kali ini beragendakan pembacan putusan sela dari majelis hakim.
Namun, perempuan kelahiran Lumajang, 40 tahun itu harus menerima pil pahit. Pasalnya, eksepsi atau pembelaannya ditolak oleh Majelis Hakim.
"Pastinya kecewa dan keberatan. Tapi saya berusaha untuk menerima dan mengikuti proses hukum. Karena saya merasa benar dan dijebak," tegas Pretty usai sidang.
"Kami menilai ini tidak masuk akal, jika eksepsi Pretty ditolak. Karena, klien kami (Pretty) bukan lah pengedar atau bandar, dia hanya korban," sambung kuasa hukum Pretty, Sahrul SH.
Menurut Pretty, dia tak terima atas tuduhan JPU yang menyebutnya sebagai bandar narkoba.
"Saya dituduh sebagai bandar. Padahal, saya pakai narkoba saja sudah tidak. Saya sudah tidak konsumsi narkoba selama empat tahun belakangan ini," tegas Pretty.
Hingga kini, komedian Pretty Asmara masih tak terima dituduh sebagai bandar narkoba. Dia juga kesal eksepsinya ditolak hakim.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari