Pretty Asmara Stres Divonis 6 Tahun Penjara

Pretty Asmara Stres Divonis 6 Tahun Penjara
Pretty Asmara ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/17). FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Komedian Pretty Asmara telah divonis 6 tahun penjara terkait kasus narkoba.

Selain itu, dia juga wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Seperti diungkap kuasa hukum Pretty Asmara, Sahrul Romadona. 

"Sudah putusan Kamis (8/3), divonis enam tahun denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," ungkap Sahrul saat dihubungi awak media, Jumat (9/3).

"Pretty kaget. kami pun sebenarnya kurang sependapat dengan putusan hakim. Penginnya empat tahun ke bawah," lanjut Sahrul.

Vonis tersebut membuat pemain sinetron Saras 008 itu stres. Pretty hanya bisa menangis mendengar dirinya akan lama tinggal di balik jeruji besi.

"Dia (Pretty-red) menangis di ruang sidang. Karena syok dan kaget dengan putusan itu," jelas Sahrul.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pretty Asmara ditangkap terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Komedian Pretty Asmara hanya bisa menangis di ruang sidang saat Majelis Hakim memvonis enam tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News