Pria 44 Tahun itu Mengganas, Menyetubuhi Remaja dengan Imbalan Uang Rp 20 Ribu
Sabtu, 10 Oktober 2020 – 06:26 WIB
Persetubuhan itu terjadi berulang-ulang diduga karena pelaku memberikan iming-iming uang kepada korban. Selain itu pelaku selalu memanfaatkan waktu, saat korban sendirian di rumahnya.
Yang jelas, kata wakapolresta, tersangka Mustakim dijerat Pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya, hukuman penjara maksimal selama 15 tahun,” kata Kompol Teguh. (ngopibareng/jpnn)
Pria tua mencabuli remaja usia 16 tahun dengan iming-iming uang Rp 20 ribu berulang kali.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Gegara Kebanyakan Nonton Video Porno, Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Cilincing
- Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Ditangkap, Bersembunyi di Plafon Rumah Warga
- Ponpes di Serang Porak-poranda Digeruduk Ratusan Warga, Dipicu Kasus Pencabulan Santriwati
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh