Pria 52 Tahun Gelap Mata Lihat Bocah Lugu, Sungai Jadi Saksi Bisu

jpnn.com, MURUNG RAYA - Puncak Mandala Putra (52) dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena mencabuli bocah berinisial CA (11).
Dia terancam menghuni penjara selama 15 tahun. Saat ini Mandala sudah diamankan di Mapolres Murung Raya, Kalimantan Selatan.
Mandala sendiri melakukan perbuatan asusilanya terhadap CA pada Rabu (1/5) lalu.
BACA JUGA: Baru Kenal Sehari Langsung Begituan di Kasur dan Kamar Mandi
Peristiwa bermula ketika CA, ibunya, dan Mandala berangkat menuju Sungai Tapuh dengan berjalan kaki.
Saat itu mereka hendak menjala ikan. Tidak berselang lama ibu korban menuju ladang untuk mencari sayur.
Di sisi lain, CA dan Mandala mencari ikan di pinggir sungai. Mandala terus berpindah tempat karena tidak mendapatkan ikan. Dia tiba-tiba memanggil CA.
“Sini bantu kakek untuk menyembuhkan mata kakek,” ujar Munif menirukan ucapan Mandala.
Puncak Mandala Putra dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena mencabuli bocah berinisial CA (11).
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak