Pria 52 Tahun Gelap Mata Lihat Bocah Lugu, Sungai Jadi Saksi Bisu
jpnn.com, MURUNG RAYA - Puncak Mandala Putra (52) dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena mencabuli bocah berinisial CA (11).
Dia terancam menghuni penjara selama 15 tahun. Saat ini Mandala sudah diamankan di Mapolres Murung Raya, Kalimantan Selatan.
Mandala sendiri melakukan perbuatan asusilanya terhadap CA pada Rabu (1/5) lalu.
BACA JUGA: Baru Kenal Sehari Langsung Begituan di Kasur dan Kamar Mandi
Peristiwa bermula ketika CA, ibunya, dan Mandala berangkat menuju Sungai Tapuh dengan berjalan kaki.
Saat itu mereka hendak menjala ikan. Tidak berselang lama ibu korban menuju ladang untuk mencari sayur.
Di sisi lain, CA dan Mandala mencari ikan di pinggir sungai. Mandala terus berpindah tempat karena tidak mendapatkan ikan. Dia tiba-tiba memanggil CA.
“Sini bantu kakek untuk menyembuhkan mata kakek,” ujar Munif menirukan ucapan Mandala.
Puncak Mandala Putra dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena mencabuli bocah berinisial CA (11).
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila