Pria 52 Tahun Gelap Mata Lihat Bocah Lugu, Sungai Jadi Saksi Bisu

jpnn.com, MURUNG RAYA - Puncak Mandala Putra (52) dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena mencabuli bocah berinisial CA (11).
Dia terancam menghuni penjara selama 15 tahun. Saat ini Mandala sudah diamankan di Mapolres Murung Raya, Kalimantan Selatan.
Mandala sendiri melakukan perbuatan asusilanya terhadap CA pada Rabu (1/5) lalu.
BACA JUGA: Baru Kenal Sehari Langsung Begituan di Kasur dan Kamar Mandi
Peristiwa bermula ketika CA, ibunya, dan Mandala berangkat menuju Sungai Tapuh dengan berjalan kaki.
Saat itu mereka hendak menjala ikan. Tidak berselang lama ibu korban menuju ladang untuk mencari sayur.
Di sisi lain, CA dan Mandala mencari ikan di pinggir sungai. Mandala terus berpindah tempat karena tidak mendapatkan ikan. Dia tiba-tiba memanggil CA.
“Sini bantu kakek untuk menyembuhkan mata kakek,” ujar Munif menirukan ucapan Mandala.
Puncak Mandala Putra dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena mencabuli bocah berinisial CA (11).
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun