Pria 52 Tahun Gelap Mata Lihat Bocah Lugu, Sungai Jadi Saksi Bisu
Kamis, 16 Mei 2019 – 01:05 WIB
Korban menuruti permintaan Mandala hingga perbuatan asusila pun akhirnya terjadi.
Baca Juga:
Setelah melakukan aksi bejatnya, Mandala membawa korban langsung pulang. Mandala juga memberi uang Rp 50 ribu kepada CA.
"Ibu korban melihat ada sikap yang tidak biasanya dari korban. Keesokan harinya korban menceritakan bahwa dia dicabuli oleh tersangka,” jelasnya.
Orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan pria 52 tahun itu ke Polsek Murung Raya.
“Putra kami amankan, setelah adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Munif. (her/ram/prokal/jpnn)
Puncak Mandala Putra dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena mencabuli bocah berinisial CA (11).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila