Pria 52 Tahun Gelap Mata Lihat Bocah Lugu, Sungai Jadi Saksi Bisu

Pria 52 Tahun Gelap Mata Lihat Bocah Lugu, Sungai Jadi Saksi Bisu
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Korban menuruti permintaan Mandala hingga perbuatan asusila pun akhirnya terjadi.

Setelah melakukan aksi bejatnya, Mandala membawa korban langsung pulang. Mandala juga memberi uang Rp 50 ribu kepada CA.

"Ibu korban melihat ada sikap yang tidak biasanya dari korban. Keesokan harinya korban menceritakan bahwa dia dicabuli oleh tersangka,” jelasnya.

Orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan pria 52 tahun itu ke Polsek Murung Raya.

“Putra kami amankan, setelah adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Munif. (her/ram/prokal/jpnn)


Puncak Mandala Putra dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena mencabuli bocah berinisial CA (11).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News