Pria 6 Kali Menikah Tepergok Berbuat Terlarang Terhadap Bocah 11 Tahun, Pelaku Berdalih Berpacaran
Sabtu, 11 Juli 2020 – 21:01 WIB
"Korban diancam, sehingga korban tidak bisa melawan saat dicabuli," pungkasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Pelaku LS ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Setelah melakukan perbuatannya pelaku yang telah menikah sebanyak enam kali itu bersembunyi di wilayah Kabupaten Sumbawa dan sempat buron selama dua bulan.
BACA JUGA: Viral, Aksi Heroik Marbot Masjid Tangkap Pencuri Uang Kotak Amal, Lihat Gayanya
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 18 Tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Seorang pelaku pencabulan berinisial LS, 38, warga Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, terhadap bocah berusia 11 Tahun yang merupakan anak tetangganya akhirnya ditangkap polisi setempat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Ditangkap, Bersembunyi di Plafon Rumah Warga
- Ponpes di Serang Porak-poranda Digeruduk Ratusan Warga, Dipicu Kasus Pencabulan Santriwati
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil