Pria Acungkan Pistol di Kota Batu Ternyata Pernah Tembak Polisi, Begini Kasusnya

jpnn.com, KOTA BATU - Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengungkap pria berinisial MS yang mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, merupakan residivis kasus penembakan anggota polisi.
Kapolres mengatakan tersangka berusia 49 tahun tersebut pernah menembak anggota polisi pada 1998 dan dihukum selama tujuh tahun penjara.
"Pelaku ini residivis kasus penembakan anggota Polri dan telah dihukum tujuh tahun penjara di Lapas Lowokwaru Kota Malang," kata Yogi.
Yogi menjelaskan pelaku bebas dari Lapas Lowokwaru Kota Malang pada 2005.
Korbannya yang merupakan anggota Polri sampai saat ini masih bertugas di Polresta Malang Kota.
Ia menambahkan pada kasus yang lalu itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri akibat terjadi perselisihan. Akibat perselisihan tersebut, pelaku menembak korban.
"Kejadian lama pada 1998, pelaku melakukan tindak pidana yang bermula dari perselisihan. Korban selamat dan saat ini masih bertugas di Polresta Malang Kota," katanya.
MS kembali harus berurusan dengan hukum akibat mengacungkan senjata api rakitan di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengungkap pria berinisial MS yang mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, merupakan residivis kasus penembakan anggota polisi.
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- Khofifah Terima Hadiah Ini di Hari Pertama Bertugas, Pengirimnya