Pria Acungkan Pistol di Kota Batu Ternyata Pernah Tembak Polisi, Begini Kasusnya
jpnn.com, KOTA BATU - Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengungkap pria berinisial MS yang mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, merupakan residivis kasus penembakan anggota polisi.
Kapolres mengatakan tersangka berusia 49 tahun tersebut pernah menembak anggota polisi pada 1998 dan dihukum selama tujuh tahun penjara.
"Pelaku ini residivis kasus penembakan anggota Polri dan telah dihukum tujuh tahun penjara di Lapas Lowokwaru Kota Malang," kata Yogi.
Yogi menjelaskan pelaku bebas dari Lapas Lowokwaru Kota Malang pada 2005.
Korbannya yang merupakan anggota Polri sampai saat ini masih bertugas di Polresta Malang Kota.
Ia menambahkan pada kasus yang lalu itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri akibat terjadi perselisihan. Akibat perselisihan tersebut, pelaku menembak korban.
"Kejadian lama pada 1998, pelaku melakukan tindak pidana yang bermula dari perselisihan. Korban selamat dan saat ini masih bertugas di Polresta Malang Kota," katanya.
MS kembali harus berurusan dengan hukum akibat mengacungkan senjata api rakitan di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengungkap pria berinisial MS yang mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, merupakan residivis kasus penembakan anggota polisi.
- Detik-detik Pengendara Motor Cekcok dengan Pengemudi Mobil, Viral di Medsos
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal
- Musda Golkar Jatim 2025 jadi Momentum Anak Muda Memimpin
- Vila di Kota Batu Roboh, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit