Pria Acungkan Pistol di Kota Batu Ternyata Pernah Tembak Polisi, Begini Kasusnya

Pria Acungkan Pistol di Kota Batu Ternyata Pernah Tembak Polisi, Begini Kasusnya
Barang bukti berupa airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang dimiliki oleh tersangka MS, yang ditunjukkan oleh Polres Batu dalam jumpa pers di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (14/1/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

jpnn.com, KOTA BATU - Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengungkap pria berinisial MS yang mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, merupakan residivis kasus penembakan anggota polisi.

Kapolres mengatakan tersangka berusia 49 tahun tersebut pernah menembak anggota polisi pada 1998 dan dihukum selama tujuh tahun penjara.

"Pelaku ini residivis kasus penembakan anggota Polri dan telah dihukum tujuh tahun penjara di Lapas Lowokwaru Kota Malang," kata Yogi.

Yogi menjelaskan pelaku bebas dari Lapas Lowokwaru Kota Malang pada 2005.

Korbannya yang merupakan anggota Polri sampai saat ini masih bertugas di Polresta Malang Kota.

Ia menambahkan pada kasus yang lalu itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri akibat terjadi perselisihan. Akibat perselisihan tersebut, pelaku menembak korban.

"Kejadian lama pada 1998, pelaku melakukan tindak pidana yang bermula dari perselisihan. Korban selamat dan saat ini masih bertugas di Polresta Malang Kota," katanya.

MS kembali harus berurusan dengan hukum akibat mengacungkan senjata api rakitan di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengungkap pria berinisial MS yang mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, merupakan residivis kasus penembakan anggota polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News