Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Berusia 50 Tahun, Ya Ampun
jpnn.com, ACEH UTARA - Seorang pria berinisial S, 41, warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi lantaran berbuat terlarang dengan seorang ibu rumah tangga berinisial N, 50. Keduanya ditangkap setelah terlibat traksaksi narkoba jenis ganja.
Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud di Lhoksukon, Jumat, mengatakan penangkapan S pada Rabu (15/7) berawal dari penangkapan seorang kuli bangunan berinisial AM, 35, diduga pengedar sabu-sabu dan ganja di Kecamatan Tanah Luas.
Asal muasal ganja itu kemudian dikembangkan polisi pada seorang IRT berinisial N di Kecamatan Sawang, lalu dikembangkan lagi ke desa lain di kecamatan yang sama, sehingga mengarah pada tersangka S.
"Jika tersangka N yang ditangkap sebelumnya mengaku memperoleh ganja dari tersangka S ini. Di rumah tersangka S turut diamankan barang bukti sebuah kotak dengan sisa daun ganja di dalamnya,” sebut AKP M Daud menerangkan.
Untuk pemeriksaan lanjutan, tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Aceh Utara di Lhoksukon.
Untuk diketahui awalnya petugas Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap AM, kuli bangunan, asal Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Selasa 14 Juli 2020, dia ciduk bersama barang bukti sejumlah paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 11,65 gram dan bungkusan daun ganja seberat 39,20 gram.
Hasil pengembangan, polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial N di Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada Rabu (15/7) pagi, dia ditangkap lantaran diduga sebagai penyedia ganja untuk tersangka AM.
Tersangka AM mengaku barang bukti ganja seberat 39,20 gram yang ada padanya merupakan barang sisa dari jumlah sebelumnya seberat 3 kilogram yang dibeli dari tersangka N di Sawang.
Seorang pria berinisial S, 41, warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi lantaran berbuat terlarang dengan seorang ibu rumah tangga berinisial N, 50.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari