Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Berusia 50 Tahun, Ya Ampun
Jumat, 17 Juli 2020 – 20:44 WIB

Pria berinisial S, 41, warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara dibekuk polisi lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja di daerah itu, Jumat (17/7). Foto: ANTARA/HO
BACA JUGA: Hj Damilah Digugat Tiga Anak dan Seorang Cucu Gara-gara Tanah, Ya Ampun
Dari pengembangan ibu rumah tangga itu, polisi kemudian menangkap S, warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dari pengakuan N, dia membeli ganja dari tersangka S.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial S, 41, warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi lantaran berbuat terlarang dengan seorang ibu rumah tangga berinisial N, 50.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya