Pria Asal Dairi Sumut Ini Tega Mencabuli Putri Kandungnya, Sontoloyo
jpnn.com, DAIRI - Seorang pria berinisial H ditangkap polisi dari Polres Dairi, Sumatera Utara lantaran mencabuli putri kandungnya.
"Korban (pencabulan, red) merupakan anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, Minggu (21/11).
Menurut AKP Rismanto, perbuatan cabul H terungkap setelah korban mengadu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Dairi.
Korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sejak dia masih duduk di bangku SMP hingga November ini.
Pihak dinas yang menerima pengaduan korban langsung berkoordinasi dengan Polres Dairi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap H di rumahnya.
Saat diinterogasi polisi, H mengaku mencabuli putri kandungnya ketika sang istri pergi bekerja.
Atas perbuatan cabulnya itu, H dikenai Pasal 81 Ayat (1), (3), Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana. (antara/jpnn)
Seorang pria di Dairi, Sumatera Utara berinisial H ini tega mencabuli putri kandungnya sejak korban masih SMP. Sontoloyo!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan