Pria Asal Jakarta Ini Ditangkap Polisi karena Menyebar Video Syur Mantan Pacar

Pria Asal Jakarta Ini Ditangkap Polisi karena Menyebar Video Syur Mantan Pacar
Tersangka ATM penyebar video syur mantan pacar saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci HatiJPNN.com

Namun, pelaku belakangan sakit hati lantaran korban minta putus, sehingga ATM menyebarkan video itu kepada keluarga hingga dosen korban.

"Korban kesal selalu dimintai video lalu meminta putus, pelaku yang sakit hati menyebarkan video tersebut," ungkap Yudha.

Atas perbuatannya, ATM dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)

Pria asal Jakarta berinisial ATM (20) ditangkap polisi dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena menyebar video syur mantan pacar.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News