Pria Asal Jakarta Ini Ditangkap Polisi karena Menyebar Video Syur Mantan Pacar
Selasa, 06 Juni 2023 – 18:01 WIB
Namun, pelaku belakangan sakit hati lantaran korban minta putus, sehingga ATM menyebarkan video itu kepada keluarga hingga dosen korban.
"Korban kesal selalu dimintai video lalu meminta putus, pelaku yang sakit hati menyebarkan video tersebut," ungkap Yudha.
Atas perbuatannya, ATM dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)
Pria asal Jakarta berinisial ATM (20) ditangkap polisi dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena menyebar video syur mantan pacar.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi