Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya

Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
Seorang tersangka HS yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosialnya akhirnya ditangkap Polres Jember yang disampaikan pada konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (1/10/2024). ANTARA/Zumrotun Solichah.

jpnn.com, JEMBER - Aparat kepolisian menangkap pelaku ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) berinisial HS (55) yang disebarkan melalui media sosial.

"Tersangka HS warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates itu diduga kuat telah menyebarkan postingan yang menyangkut isu SARA melalui beberapa akun media sosial miliknya," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Selasa.

Menurutnya, penyidik juga telah mengidentifikasi sekitar 17 akun media sosial yang dikelola tersangka dan banyak postingan di akun-akun tersebut mengandung ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik, serta konten-konten lain yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa mayoritas konten yang diunggah melalui akun-akun tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, salah satunya akun dengan nama Melly Itoe Angie," beber dia.

Modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu memanfaatkan akun Facebook "Melly Itoe Angie" dan membuat dua postingan yang menyebut orang NU bodoh dan anggota GP Ansor yang korupsi, sehingga hal tersebut dapat memicu konflik.

"Salah satu hal yang menjadi perhatian khusus adalah konten yang menyerang organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar di Indonesia. Jika tidak segera ditangani, maka konten itu dapat memicu konflik dan perpecahan di masyarakat.

Bayu mengatakan Polres Jember telah melakukan uji laboratorium forensik untuk memastikan bahwa alat bukti yang disita memang terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, serta keterangan saksi ahli yang telah diperoleh untuk memastikan apakah postingan-postingan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang ITE.

Meskipun baru satu akun yang diproses hukum yakni akun "Melly Itoe Angie", namun pihak kepolisian terus mendalami 17 akun fiktif yang dikelola tersangka.

Polres Jember menangkap seorang pria yang melakukan ujaran kebencian berbau SARA di media sosial.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News