Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya

Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
Seorang tersangka HS yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosialnya akhirnya ditangkap Polres Jember yang disampaikan pada konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (1/10/2024). ANTARA/Zumrotun Solichah.

"Dari akun-akun tersebut, tersangka secara aktif memposting berbagai konten provokatif, termasuk ujaran kebencian, yang jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan dapat memicu kegaduhan di masyarakat," ujarnya.

Dia menjelaskan motif dari tindakan tersangka HS diduga berkaitan dengan ekonomi, di mana tersangka mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten-konten tersebut.

"Kami masih mendalami apakah tersangka bekerja sendiri atau ada keterlibatan kelompok lain serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan tertentu di balik tindakannya itu," imbuhnya.

HS sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) junto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. (antara/jpnn)

 

Polres Jember menangkap seorang pria yang melakukan ujaran kebencian berbau SARA di media sosial.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News