Pria asal Parepare Dibekuk Polisi Gegara Penipuan Jual IPhone
Selasa, 01 Agustus 2023 – 17:00 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar bersama jajarannya saat jumpa pers terkait kasus penipuan. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn
jpnn.com, MAKASSAR - Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar membekuk seorang pria berinisial HR alias Arif (24) asal Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
HR diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan secara online.
Adapun modusnya, HR memasarkan handphone merek iPhone 11 berwarna silver di akun Facebook.
Dalam postingan itu, pelaku menjual handphone iPhone 11 seharga Rp 3.530.000.
Adapun modusnya, HR memasarkan handphone merek iPhone 11 berwarna silver di akun Facebook
BERITA TERKAIT
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita