Pria Asal Perth Divonis Bersalah Mencuri Kacamata Hitam di Bali
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali hari ini, Selasa (7/11/2017) memutuskan pria Australia, Thomas William Harman, terbukti bersalah mencuri sepasang kacamata hitam dan memvonisnya dengan hukuman penjara 3 bulan dan 15 hari.
Thomas William Harman (31), menurut pengacaranya hanya perlu menjalani sisa masa hukuman penjaranya selama lima hari.
Thomas William Harman dinyatakan bersalah mencuri kacamata hitam rancangan desainer ternama dari toko bebas bea di bandara internasional Bali, sebelum terbang ke Perth pada 30 Juli 2017.
Pria asal Kota Perth, Australia Barat itu menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara atas kejahatan tersebut.
Thomas William Harman, yang sudah mendekam di penjara Kerobokan, Bali ini, mengungkapkan rasa leganya pada hukuman tersebut.
"Sangat senang, terima kasih, ini bagus sekali," kata Thomas William Harman di luar gedung pengadilan.
"Sekali lagi saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kejahatan tersebut."
Kacamata, yang dijual di toko sekitar $400 (lebih dari Rp 4 juta) diajukan pengadilan sebagai barang bukti.
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
- Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan
- Dunia Hari Ini: Assad Buka Suara Lebih dari Seminggu Setelah Digulingkan
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Dunia Hari Ini: Warga Australia Keracunan Minuman Beralkohol di Fiji
- Sekolah di Australia yang Menutup Program Bahasa Indonesia Terus Bertambah, Ada Apa?