Pria Asal Queensland Dijatuhi Hukuman 17 Tahun Karena Berencana Teror
Selasa, 31 Juli 2018 – 14:00 WIB

Pria Asal Queensland Dijatuhi Hukuman 17 Tahun Karena Berencana Teror

Hakim Roslyn Atkinson ketika menjatuhkan keputusan mengatakan dia tidak yakin Kruezi tidak lagi memiliki pandangan ekstrim.
"Tidak ada bukti bahwa kamu telah mengubah pandanganmu." kata Hakim.
"Saya tidak melihat adanya bukti penyesalan."
"Kamu juga lebih menghargai kepercayaanmu dibandingkan keselamatan dan nyawa orang-orang yang tinggal dan hidup di komunitas."
Hakim Atkinson mengatakan memang diperlukan bagi petugas kontra terorisme untuk menahan Kruezi karena apa yang mereka lakukan 'dalam pandangan saya, mencegah adanya serangan.'
"Bantahan dari pengacara anda adalah bahwa tidak ada kemungkinan serangan dalam waktu dekat."
"Namun saya berkeyakinan kamu sudah melakukan perencanaan, menggunakan bahan-bahan yang dikumpulkan."
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia