Pria Asal Sibolga Ini Ditangkap Polisi, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja

jpnn.com, SIBOLGA - Seorang pria berinisial AWH (32) ditangkap polisi.
Warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Gerobak, Kota Sibolga itu ditangkap karena merupakan pemilik narkoba jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengungkapkan petugas Opsnal Satresnarkoba juga menyita barang bukti dari pria itu, yakni satu buah alat hisap atau bong dari botol minuman ringan.
Kemudian satu buah pipet kaca bekas bakaran sabu, dua buah pipet plastik, satu buah pipet plastik ujung runcing, dan satu unit handphone.
Fakta lainnya yang diungkap AKP Sormin, tersangka pernah dihukum pada 2014 dalam kasus yang sama.
AWH dipenjara selama 10,5 tahun di Lapas Pematang Siantar, tetapi hanya dijalani tidak sampai 7,5 tahun.
Dia baru bebas dari penjara pada Maret 2022.
"Sabu-sabu yang dimiliki tersangka diperoleh dari seseorang sebanyak 5 gram dikirim melalui travel dan telah habis dijual, namun belum dibayarkan," bebernya.
Pria asal Sibolga kembali ditangkap polisi setelah baru saja bebas dari penjara pada Maret 2022. Bagi yang pernah berhubungan dengannya siap-siap saja
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah