Pria Australia Diadili di Bali Terkait 28 Gram Ganja
Seorang pria Australia Joshua James Baker yang tertangkap di Bali dengan sejumlah kecil ganja (28 gram) dan obat anti-kecemasan diazepam mulai diadili dengan dua dakwaan yang terancam hukuman maksimal lebih dari 10 tahun penjara.
Pengacara pria Brisbane berusia 33 tahun ini mengklaim bahwa kliennya memiliki ketergantungan pada obat-obatan karena gangguan penyakit mental.
Majelis hakim di pengadilan Denpasar mendengar bahwa Baker ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada bulan Oktober setelah petugas bea cukai melihat perilaku "gugup dan mecurigakan".
Petugas bea cukai menggeledah barang bawaan terdakwa dan menemukan 28 gram ganja dicampur dengan tembakau serta 37 tablet diazepam.
Diazepam merupakan obat pelemas otot yang digunakan untuk mengobati kecemasan. Obat ini memiliki efek peningkatan mood.
Pengacara Baker sebelumnya kepada polisi mengatakan bahwa Baker menderita skizofrenia paranoid dan sebelumnya telah diberi resep obat tersebut.
Pihak Penuntut Umum mengatakan saat ini Baker tidak memiliki resep untuk diazepam.
Dia dikenai dakwaan memasukkan narkotika dan obat-obatan psikotropika dan terancam hukuman 12 tahun penjara, walaupun kebanyakan terdakwa obat-obatan dalam jumlah kecil di Indonesia umumnya menjalani hukuman satu atau dua tahun di penjara.
- Dunia Hari Ini: Serangan Udara Israel Menewaskan Hampir 500 Jiwa
- Dunia Hari Ini: Sri Lanka Punya Presiden Baru
- Dunia Hari Ini: Pemimpin Hizbullah Sebut Serangan Israel 'Deklarasi Perang'
- Dunia Hari Ini: Jutaan Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Presiden Joko Widodo
- Dunia Hari Ini: Ledakan Massal 3.000 Penyeranta Hizbullah Tewaskan Sembilan Jiwa di Lebanon
- Dunia Hari Ini: Baku Tembak di Papua Menewaskan Puluhan Jiwa