Pria Australia yang Ditangkap di Bali Miliki Riwayat Gunakan Narkoba
Pria Australia Brendon Luke Johnsson (43) yang ditangkap polisi dengan tuduhan menjual kokain di Bali disebutkan memiliki riwayat panjang masalah narkoba.
Hal itu disampaikan Ashley Robinson, ayah tiri Brendon, setelah anaknya ditangkap dengan tuduhan menggunakan dan menjual narkoba di Bali selama lima tahun terakhir.
Saat ditangkap, polisi menemukan 12 gram kokain yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 32 juta.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, Brendon terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Ashley Robinson, anak tirinya itu telah lama bergelut dengan narkoba, yaitu sejak berusia 16 tahun.
"Kami sangat menyayanginya. Dia telah membuat sejumlah keputusan buruk dalam hidupnya. Jika terbukti, ini akan menjadi kesalahan terbesar yang pernah dia perbuat," ujarnya kepada ABC.
"Sebagai orangtua, kami sangatlah membenci narkoba dan dampaknya pada keluarga," tambah Robinson.
Robinson, yang merupakan penerima penghargaan bergengsi Order of Australia untuk berbagai sumbangan sosialnya di Sunshine Coast, tidak menyalahkan aparat atas penangkapan anak tirinya itu.
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata