Pria Bawa Kabur Anak Hasil Hubungan Gelap

Pria Bawa Kabur Anak Hasil Hubungan Gelap
Kantor Polisi. Foto: dokumen JPNN

Pelaku dikenakan undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Proses lanjutnya di Polda. Tentang penculikannya, masih didalami dulu. Termasuk memeriksa DNA,” tegasnya. (*/dra/riz/k18)


Saat berada di hotel, dengan alasan hendak membeli air minum, HH membawa kabur anak hasil hubungan gelap.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News