Pria Bawa Kabur Anak Hasil Hubungan Gelap
Kamis, 09 Agustus 2018 – 07:05 WIB

Kantor Polisi. Foto: dokumen JPNN
Pelaku dikenakan undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Proses lanjutnya di Polda. Tentang penculikannya, masih didalami dulu. Termasuk memeriksa DNA,” tegasnya. (*/dra/riz/k18)
Saat berada di hotel, dengan alasan hendak membeli air minum, HH membawa kabur anak hasil hubungan gelap.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- 2 Bocah Perempuan Diculik Pria yang Berkenalan Lewat Game Online, Satunya Dicabuli
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan
- Perampok WNA Ukraina yang Ditangkap di Bali Ternyata Bule Rusia, Begini Kronologinya
- Begini Kronologi Penculikan Anak di Bekasi
- Bocah Usia 8 Tahun Asal Cilegon Dibawa Lari Hingga ke Riau