Pria Bawa Kabur Anak Hasil Hubungan Gelap
Kamis, 09 Agustus 2018 – 07:05 WIB
Pelaku dikenakan undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Proses lanjutnya di Polda. Tentang penculikannya, masih didalami dulu. Termasuk memeriksa DNA,” tegasnya. (*/dra/riz/k18)
Saat berada di hotel, dengan alasan hendak membeli air minum, HH membawa kabur anak hasil hubungan gelap.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pelaku-Korban Penculikan di Bandung Pernah Memadu Asmara, Berujung Pahit
- Terungkap, Ini Alasan Pelaku Penculikan Perempuan di Antapani Bandung
- Motif Asmara Penculikan Wanita di Antapani Bandung, Pelaku Membayar 3 Orang
- Polisi Ungkap Motif Penculikan IRT di Bandung, Korban–Pelaku Ternyata Saling Kenal
- Terungkap, DAS Ternyata Otak Penculikan IRT di Bandung, Modusnya Menagih Utang
- 4 Pelaku Penculikan Perempuan di Antapani Bandung Ditangkap, Lihat