Pria Bejat Bawa Bocah ke Ruang Sound System Tempat Ibadah, Terjadilah
jpnn.com, BULUNGAN - MS (50) bakal menghuni penjara karena mencabuli lima bocah di bawah umur di Tanjung Selor Timur, Kalimantan Utara.
Bahkan, warga Desa Selimau itu menodai salah satu korban di sebuah tempat ibadah.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulungan Aiptu Lince Karlinawati mengatakan, para korban berinisial A, T, M, J, dan S.
Menurut Lince, MS selalu mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu sebelum melakukan aksi bejatnya.
Lince menjelaskan, MS mencabuli T di ruang sound system tempat ibadah di Desa Selimau.
Perbuatan MS terbongkar setelah orang tua T kebingungan mencari korban. Orang tua T lantas bertemu J.
Saat itu J memberi tahu bahwa T berada di dalam ruang sound system salah satu rumah ibadah.
Orang tua T lantas menuju tempat yang dimaksud. Ruang sound system itu ternyata dikunci dari dalam.
MS (50) bakal menghuni penjara karena mencabuli lima bocah di bawah umur di Tanjung Selor Timur, Kalimantan Utara.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun