Pria Bejat Bawa Bocah ke Ruang Sound System Tempat Ibadah, Terjadilah
Kamis, 21 Februari 2019 – 00:10 WIB

PENJARA MENANTI: MS digiring ke Rutan Mapolres Bulungan setelah menjalani pemeriksaan di Unit PPA karena mencabuli lima bocah, Selasa (19/2). Foto: Prokal/JPNN
Dia menambahkan, MS dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15-20 tahun. (fai/udi/prokal/jpnn)
MS (50) bakal menghuni penjara karena mencabuli lima bocah di bawah umur di Tanjung Selor Timur, Kalimantan Utara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak