Pria Bejat Bawa Bocah ke Ruang Sound System Tempat Ibadah, Terjadilah
Kamis, 21 Februari 2019 – 00:10 WIB

PENJARA MENANTI: MS digiring ke Rutan Mapolres Bulungan setelah menjalani pemeriksaan di Unit PPA karena mencabuli lima bocah, Selasa (19/2). Foto: Prokal/JPNN
Dia menambahkan, MS dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15-20 tahun. (fai/udi/prokal/jpnn)
MS (50) bakal menghuni penjara karena mencabuli lima bocah di bawah umur di Tanjung Selor Timur, Kalimantan Utara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi