Pria Bejat Bawa Bocah Yatim Piatu ke Semak-Semak, 15 Menit
Sabtu, 05 Mei 2018 – 12:44 WIB
Dia menambahkan, perbuatan bejat Israh diketahui nenek korban.
Saat itu, nenek ZS memang sedang mencari cucunya. Dia curiga melihat ZS berada di semak-semak.
Sang nenek juga menyaksikan cucunya mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Israh.
"Neneknya langsung melaporkan hal ini kepada kami. Langsung kami amankan tersangka saat itu juga," kata Yolanda.
Israh dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara.
"Kondisi korban sendiri mengalami trauma dan selama proses pemeriksaan lebih banyak diam,” tegas Yolanda. (rdh/one/k18)
Bocah yatim piatu berinisial ZS dicabuli pria bernama Israh di semak-semak di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, 23 April 2018 lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun