Pria Bejat Bawa Bocah Yatim Piatu ke Semak-Semak, 15 Menit
Sabtu, 05 Mei 2018 – 12:44 WIB

Israh ditangkap karena mencabuli bocah yatim piatu. Foto: Kaltim Post/JPNN
Dia menambahkan, perbuatan bejat Israh diketahui nenek korban.
Saat itu, nenek ZS memang sedang mencari cucunya. Dia curiga melihat ZS berada di semak-semak.
Sang nenek juga menyaksikan cucunya mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Israh.
"Neneknya langsung melaporkan hal ini kepada kami. Langsung kami amankan tersangka saat itu juga," kata Yolanda.
Israh dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara.
"Kondisi korban sendiri mengalami trauma dan selama proses pemeriksaan lebih banyak diam,” tegas Yolanda. (rdh/one/k18)
Bocah yatim piatu berinisial ZS dicabuli pria bernama Israh di semak-semak di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, 23 April 2018 lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi