Pria Bejat di Sumsel Mencabuli Bocah Perempuan, Bikin Video Juga

Pria Bejat di Sumsel Mencabuli Bocah Perempuan, Bikin Video Juga
Dirkrimsus Polda Sumsel usai gelar press release. Foto: Cuci Hati/jpnn

Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal UUD ITE, UUD Pornografi, dan UUD Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)


Pria bejat berinisial BH (47), tega mencabuli bocah perempuan, sebut saja Bunga (7), yang merupakan tetangga pelaku sendiri.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News