Pria Bejat di Sumsel Mencabuli Bocah Perempuan, Bikin Video Juga
Rabu, 11 Januari 2023 – 13:09 WIB

Dirkrimsus Polda Sumsel usai gelar press release. Foto: Cuci Hati/jpnn
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal UUD ITE, UUD Pornografi, dan UUD Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)
Pria bejat berinisial BH (47), tega mencabuli bocah perempuan, sebut saja Bunga (7), yang merupakan tetangga pelaku sendiri.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Polda Sumsel Bakal Panggil Willie Salim Terkait Konten 200 Kg Daging Rendang
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka Selama Mudik Lebaran
- Polda Sumsel Gerebek Home Industry Narkoba Sintetis Cair di Palembang, Ringkus 2 Tersangka